Tak Terima Jadi Bahan Gosip, Emak-emak Ini Keroyok IRT hingga Babak Belur

Kedua pelaku diketahui berinisial RN dan DR. Keduanya saat ini terpaksa mendekam di penjara.

Marjinnews.com – Dua emak-emak di Nunukan, Kaltara, ditangkap karena terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang ibu lainnya bernama Darna (39), warga Jalan Dawing RT 06, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kedua pelaku diketahui berinisial RN dan DR. Keduanya saat ini terpaksa mendekam di penjara.

“Kedua pelaku bersama-sama memukul, menginjak serta menendang korban yang saat itu masih terbaring di lantai,” kata Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:   Sejarah Kerapatan Adat Nagari Salayo - Bagian 1

“Kedua pelaku, kita amankan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, RN dan DR, warga Jl Batu Lamampu RT 09 RW 01 Desa Tanjung Karang, Sebatik Barat, mendatangi mandor tempat korban bekerja.

Saat itu keduanya protes dan menuding korban telah menyebar gosip yang merusak nama baik keduanya.

Lalu saat mengetahui kedua kedua melapor ke mandornya, korban tidak terima dan meneriaki para pelaku. Adu mulut berujung pengeroyokan pun tak terhindarkan. Kedua pelaku ada yang mengambil pisau dan mencoba melukai korban.

Baca Juga:   Lecehkan 17 Siswi, Guru Agama Katolik di Manggarai Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pelaku RN langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban. Namun saat itu, korban langsung menunduk dan pisau luput dari sasaran,” urai Maswoko.

Sementara DR juga langsung melemparkan handphone ke kepala korban, kemudian mendorong korban sampai jatuh tersungkur. Saat itu kedua pelaku segera menganiaya korban yang terjatuh di lantai. Akibatnya, korban alami luka di bagian kepala.

Baca Juga:   Pamit ke Kamar Mandi, Pria di NTT Ini Nekat Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Parang

“Hasil visum et repertum menyatakan, korban mengalami benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan luka lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan,” ujar Maswoko, dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. **