Marjinnews.com — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) wilayah Bali melalui wakil ketuanya, Yudi meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) jelang pemilu 2024.
Ia mengatakan, perkembangan situasi saat ini berpeluang untuk digunakan sarana penyebaran berita hoax atau provokatif jelang pemilu 2024.
“Sehingga diharapkan masyarakat bijak dalam menggunakan sosial media guna meminimalisir penyebaran berita Hoax atau provokatif dalam rangka mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan nyaman,” ungkapnya melalui Pres release yang diterima media ini Jumat,12/05/23.
“Informasi hoax dan provokatif sangat masif beredar sehingga diharapkan masyarakat mampu melakukan filterisasi agar tidak mudah terprovokasi oleh beragam informasi jelang pemilu 2024,” tambahnya.
Wakil Ketua IJTI Bali ini meminta masyarakat untuk menangkal dan memerangi berita hoax yang mendiskreditkan kebijakan pemerintah.
Hal ini juga menurut dia, sebagai upaya antisipasi ancaman cyber agar tercipta situasi yang aman dan kondusif dalam rangka mendukung dan mensukseskan pemilu 2024 di Bali.
“Mari kita sama-sama perangi berita hoax dan provokatif dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024 di Provinsi Bali,” tutupnya.
Untuk diketahui pemilu serantak akan di laksanakan pada bulan February tahun 2024 mendatang.
Dikutip dari laman resminya. KPU telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah, pada Kamis (16/6). Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai infografis tersebut, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:
Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
Pemungutan suara 14 Februari 2024.
Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. **